Rabu, 16 Desember 2009

BAIT-ul MAL


Baitul Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum Muslim yang berhak menerimanya. Setiap harta, baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya; di mana kaum Muslim berhak memilikinya sesuai hukum syara’, yang tidak ditentukan individu pemiliknya, walaupun ditentukan jenis hartanya; maka harta tersebut adalah hak Baitul Mal kaum Muslim. Tidak ada perbedaan, baik yang sudah masuk ke dalamnya maupun yang belum. Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, untuk kemaslahatan kaum Muslim dan pemeliharaan urusan mereka, serta untuk biaya mengemban dakwah, merupakan kewajiban atas Baitul Mal, baik dikeluarkan secara riil maupun tidak. Baitul Mal dengan pengertian seperti ini tidak lain adalah sebuah lembaga. Jadi, Baitul Mal adalah tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan bagian dari pendapatan negara.
Baitul Mal sebagai sebuah lembaga didirikan pertama kalinya setelah turunnya firman Allah Swt -yakni di Badar seusai perang, dan saat itu para sahabat berselisih tentang ghanimah-:

Mereka (para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman. (TQS. al-Anfal [8]: 1)

Diriwayatkan dari Said bin Zubair yang berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat al-Anfal, maka dia menjawab: ‘surat al-Anfal turun di Badar.’ Ghanimah Badar merupakan harta pertama yang diperoleh kaum Muslim setelah ghanimah yang didapat dari ekspedisi (sarayah) Abdullah bin Jahsyi. Pada saat itu Allah menjelaskan hukum tentang pembagiannya dan menjadikannya sebagai hak seluruh kaum Muslim. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasul saw untuk membagikannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan kaum Muslim, sehingga ghanimah tersebut menjadi hak Baitul Mal. Pembelanjaan harta tersebut dilakukanoleh Khalifah sesuai dengan pendapatnya dalam rangka merealisasikan kemaslahatan mereka (kaum Muslim). Adapun Baitul Mal yang berarti tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar, maka di masa Nabi saw belum merupakan tempat yang khusus. Ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Lagi pula hampir selalu habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Pada saat itu Rasulullah saw segera membagikan harta ghanimah, dan seperlima bagian darinya (alakhmas) segera setelah selesainya peperangan tanpa menundanundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera membelanjakannya sesuai ketentuan. Handhalah bin Shaifiy -yang juga salah seorang penulis Rasulullah saw meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata, ‘Suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku selama tiga hari, lalu aku laporkan kepada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur, sementara di sisi beliau tidak ada apapun’.

Biasanya Rasulullah saw membagi-bagikan harta pada hari itu juga. Hasan bin Muhammad menyatakan, “Bahwasanya Rasulullah saw tidak pernah menyimpan harta, baik siang maupun malam.” Dengan kata lain, apabila harta itu datang pada pagi hari, tidak sampai setengah hari harta tersebut sudah habis dibagikan. Demikian juga jika harta itu datang di siang hari, maka tidak pernah sampai tersisa hingga malam harinya. Karena itu, tidak pernah ada harta tersisa yang memerlukan tempat penyimpanan atau arsip tertentu. Keadaan tersebut terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah saw. Ketika Abubakar menjadi Khalifah, cara seperti itu pun berlangsung di tahun pertama kekhilafahannya. Yaitu, jika datang harta kepadanya dari sebagian daerah kekuasaannya, maka ia membawanya ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya di antara orang-orang yang berhak menerimanya. Kadang-kadang Khalifah Abubakar menugaskan Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk melakukannya. Hal ini dapat diketahui pada saat Abu Ubaidah berkata kepadanya: ‘Aku telah memberikan (membagikan) harta (yang engkau berikan) hingga tidak bersisa’. Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya, ia mendirikan cikal bakal Baitul Mal, yaitu dengan mengkhususkan suatu tempat di rumahnya untuk menyimpan harta yang masuk ke kota Madinah. Ia membelanjakan semua harta yang ada di tempat tersebut untuk kaum Muslim dan kemaslahatan mereka.

Setelah Abubakar wafat, Umar menjadi Khalifah. Saat itu juga ia mengumpulkan para bendaharawan serta memasuki rumah Abubakar, seraya membuka Baitul Mal. Ia hanya mendapatkan satu dinar di dalamnya, itupun terjadi karena kelalaian petugasnya. Ketika pembebasan-pembebasan (futuhat) wilayah lain semakin banyak pada masa Umar, dan kaum Muslim berhasil membebaskan negeri Persia dan Romawi, maka semakin banyak pula harta yang mengalir ke kota Madinah. Khalifah Umar lalu membuat bangunan khusus untuk menyimpan harta (Baitul Mal), membentuk bagian-bagiannya, mengangkat para penulisnya, menetapkan santunan untuk para penguasa dan untuk keperluan pembentukan tentara. Meski kadangkadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid, akan tetapi dia akan segera membagi-bagikannya juga tanpa ditundatunda lagi. Ibnu Abbas berkata: ‘Umar pernah memanggilku. Ketika itu di hadapannya ada emas terhampar di lantai masjid, maka ia berkata: ‘Kemarikan emas itu dan bagikan kepada rakyat. Sesungguhnya Allah lebih Mengetahui telah terjadinya penahanan emas ini pada masa Nabi- Nya dan masa Abubakar.’ Lalu diberikannya pula kepadaku, apakah kebaikan atau keburukan yang dikehendaki-Nya’. Abdurahman bin Auf berkata: ‘Umar pernah mengutusku, ketika itu ia sudah terbungkuk (tua), lalu aku masuk dan ia menarik tanganku masuk ke dalam sebuah ruangan. Pada saat itu keadaannya sudah lemah, ia berkata:

‘Inilah lemahnya keluarga al-Khaththab di hadapan Allah, demi Allah seandainya kami memuliakan-Nya, maka jika kedua sahabatku (Muhammad saw. dan Abubakar) melaksanakan suatu perkara niscaya aku (pasti) mengikutinya.’

Selanjutnya Abdurrahman berkata:
‘Ketika aku melihat apa yang dibawa Umar, maka aku katakan: ‘Duduklah bersama kami wahai Amirul Mukminin, mari kita bertukar pikiran’.
Ia berkata, lalu kami duduk dan menuliskan nama-nama penduduk Madinah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, isteri-isteri Rasul saw. dan yang selain dari itu.

Dengan demikian, jelaslah bahwa kaum Muslim harus memiliki Baitul Mal. Yaitu tempat yang di dalamnya terkumpul harta, di dalamnya terjaga bagian-bagiannya, dikeluarkan darinya santunan bagi para penguasa dan dibagikan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sabtu, 12 Desember 2009

MATA UANG dalam ISLAM


Mata uang (an-nuqud), secara bahasa berarti dirham tertentu, mengeluarkan bagian dirham yang palsu, atau memberikan dan mengambil dirham. Hal ini seperti yang terungkap dalam hadits Jabir dan yang lainnya, yaitu saat Rasulullah saw menjual sesuatu kepadanya (Jabir), maka beliau bersabda, “Uangkanlah kepadaku harganya.” (HR. Syaikhan). Maksudnya, ‘berikanlah uangnya kepada beliau segera’. Nuqud bisa juga berarti mata uang (‘umlah) itu sendiri. Uang dikenal sebagai sesuatu yang diistilahkan oleh manusia dapat menjadikan barang itu memiliki harga, dan sebagai upah atas jasa dan pelayanan, baik berbentuk uang logam maupun bukan. Dengan uang pula seluruh barang, usaha dan jasa dapat dinilai. Sebelum manusia mengenal uang, mereka telah melakukan aktivitas jual beli dan tukar menukar barang dengan jasa. Namun, karena pertukaran barang dengan jasa menimbulkan banyak kesulitan,
terutama yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, maka mereka berpikir untuk mencari barang dasar yang memiliki nilai intrinsik. Selain itu, bisa memberikan kemudahan dalam peredarannya sehingga dapat dijadikan tolok ukur yang menilai seluruh barang dan jasa. Lalu
muncullah mata uang, yang menjadikannya satu-satunya tolok ukur. Setelah manusia di masa lalu mengetahui bahwa logam mulia, emas dan perak memiliki nilai intrinsik, maka mereka menjadikan keduanya sebagai mata uang. Kemudian mereka mencetak dinar dan dirham.

Merupakan timbangan dasar yang populer di kalangan mereka, dimana satu mitsqal sama dengan 22 qirath kurang satu habbah. Ukuran sepuluh dirham pada saat itu sama dengan tujuh mitsqal. Setelah Islam datang Rasulullah saw menetapkan (dengan taqrir, penggunaan) dinar dan dirham tersebut, dan menetapkannya sebagai mata uang. Rasulullah juga menetapkan timbangan mata uang dinar dan dirham seperti yang telah berlangsung pada Quraisy. Dari Thawus dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran maka
takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan oleh al-Baladzuriy dari Abdullah bin Tsa’labah bin Sha’ir:
Dinar Hirakliy dan dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Akan tetapi mereka tidak menggunakannya dalam jual beli, kecuali menjadikannya (timbangan) lantakan. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Timbangannya adalah 22 qirath kurang (satu dirham) Kisra. Dan timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal. Satu rithl sama dengan 12 uqiyah, dan setiap satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Dan Rasulullah saw membiarkan hal itu. Begitu pula Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Dengan demikian, kaum Muslim telah menggunakan bentuk, cetakan dan gambar dinar Hirakliy dan dirham Kisra pada masa Rasulullah saw, Khalifah Abubakar Shiddiq dan awal dari masa Khalifah Umar. Pada tahun ke-20 Hijriyah atau pada tahun ke-8 dari masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid. Bentuk dan timbangannya tetap mengacu pada (dirham) Kisra, gambar dan tulisannya bermotif Bahlawiyah (Pahlevi). Hanya saja beliau menambah tulisannya dengan menggunakan huruf Arab kufi, misalnya(dengan nama Allah) dan (dengan nama Allah Rabbku). Kemudian kaum Muslim tetap menggunakan uang dinar yang mengacu pada (bentuk) dinar Byzantium dan dirham Sasanid, hanya terdapat tambahan kata Islam dengan menggunakan huruf Arab. Keadaan ini berlangsung terus sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada tahun 75 atau 76 H Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham yang berciri khas Islam, yang mengandung teks-teks Islam dengan menggunakan khath kufi, sedangkan bentuk Sasanid ditinggalkan. Pada tahun 77 H dicetak dinar yang berciri khas Islam, dan terukir di dalamnya teks-teks Islami dengan khath Arab kufi, sedangkan dinar yang berbentuk Byzantium ditinggalkan. Setelah Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham dan dinar yang berciri khas Islam, maka kaum Muslim memiliki mata uang yang berciri khas Islam, dan menanggalkan mata uang lainnya.

Selasa, 19 Mei 2009

Petinggi Israel: Kami Menunggu Persetujuan Washington untuk Menyerang Iran

Tel Aviv: Deputi Menteri Luar Negeri Israel, Danny Ayalon mengumumkan bahwa Tel Aviv sedang menunggu persetujuan Amerika untuk memulai sebuah serangan pada pusat-pusat nuklir di Iran dengan mengatakan: “Kami tidak akan melakukan langkah ini tanpa koordinasi dengan Washington, sebab Kami memerlukan Amerika baik dari segi logistik maupun pembelaan terhadap kami secara internasional setelah serangan yang telah lama dinantikan ini”.

Ayalon mengatakan dalam sebuah pertemuan tahunan di Bi’ir Saba’ yang dilansir oleh situr Israel “waynet”: “Saya tidak dapat membayangkan akan melakukan sebuah serangan kepada Iran tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan para petinggi Amerika”.

Di sisi lain, penyiaran publik Israel mengungkapkan bahwa para petinggi Israel berjanji kepada Direktur CIA, Leon Panetta, yang dua minggu lalu telah berkunjung secara rahasia ke Yerusalem bahwa Israel tidak akan memulai serangan apapun terhadap Teheran sebelum menginformasikan terlebih dahulu kepada Amerika Serikat.

Israel menyatakan keprihatinannya tentang dialog yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Amerika, Barack Obama dengan Iran tentang program nuklirnya. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengungkapkan tentang program ini sebagai ancaman terhadap keberadaan negerinya. Media massa Israel mengutip dari Kepala Intelijen Militer Israel, Jenderal Amos Yadlin yang mengatakan bahwa Iran “hampir-hampir” memiliki kekuatan militer yang berkemampuan senjata nuklir.

Israel telah mengebom reaktor “Tamuz” nuklir Irak pada bulan Juni 1981 untuk mencegah Bagdad dari memiliki senjata atom. (mediaumat.com).

Senin, 18 Mei 2009

Saatnya KHILAFAH Memimpin Dunia..