
Mata uang (an-nuqud), secara bahasa berarti dirham tertentu, mengeluarkan bagian dirham yang palsu, atau memberikan dan mengambil dirham. Hal ini seperti yang terungkap dalam hadits Jabir dan yang lainnya, yaitu saat Rasulullah saw menjual sesuatu kepadanya (Jabir), maka beliau bersabda, “Uangkanlah kepadaku harganya.” (HR. Syaikhan). Maksudnya, ‘berikanlah uangnya kepada beliau segera’. Nuqud bisa juga berarti mata uang (‘umlah) itu sendiri. Uang dikenal sebagai sesuatu yang diistilahkan oleh manusia dapat menjadikan barang itu memiliki harga, dan sebagai upah atas jasa dan pelayanan, baik berbentuk uang logam maupun bukan. Dengan uang pula seluruh barang, usaha dan jasa dapat dinilai. Sebelum manusia mengenal uang, mereka telah melakukan aktivitas jual beli dan tukar menukar barang dengan jasa. Namun, karena pertukaran barang dengan jasa menimbulkan banyak kesulitan,
terutama yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, maka mereka berpikir untuk mencari barang dasar yang memiliki nilai intrinsik. Selain itu, bisa memberikan kemudahan dalam peredarannya sehingga dapat dijadikan tolok ukur yang menilai seluruh barang dan jasa. Lalu
muncullah mata uang, yang menjadikannya satu-satunya tolok ukur. Setelah manusia di masa lalu mengetahui bahwa logam mulia, emas dan perak memiliki nilai intrinsik, maka mereka menjadikan keduanya sebagai mata uang. Kemudian mereka mencetak dinar dan dirham.
Merupakan timbangan dasar yang populer di kalangan mereka, dimana satu mitsqal sama dengan 22 qirath kurang satu habbah. Ukuran sepuluh dirham pada saat itu sama dengan tujuh mitsqal. Setelah Islam datang Rasulullah saw menetapkan (dengan taqrir, penggunaan) dinar dan dirham tersebut, dan menetapkannya sebagai mata uang. Rasulullah juga menetapkan timbangan mata uang dinar dan dirham seperti yang telah berlangsung pada Quraisy. Dari Thawus dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran maka
takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan oleh al-Baladzuriy dari Abdullah bin Tsa’labah bin Sha’ir:
Dinar Hirakliy dan dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Akan tetapi mereka tidak menggunakannya dalam jual beli, kecuali menjadikannya (timbangan) lantakan. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Timbangannya adalah 22 qirath kurang (satu dirham) Kisra. Dan timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal. Satu rithl sama dengan 12 uqiyah, dan setiap satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Dan Rasulullah saw membiarkan hal itu. Begitu pula Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Dengan demikian, kaum Muslim telah menggunakan bentuk, cetakan dan gambar dinar Hirakliy dan dirham Kisra pada masa Rasulullah saw, Khalifah Abubakar Shiddiq dan awal dari masa Khalifah Umar. Pada tahun ke-20 Hijriyah atau pada tahun ke-8 dari masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid. Bentuk dan timbangannya tetap mengacu pada (dirham) Kisra, gambar dan tulisannya bermotif Bahlawiyah (Pahlevi). Hanya saja beliau menambah tulisannya dengan menggunakan huruf Arab kufi, misalnya(dengan nama Allah) dan (dengan nama Allah Rabbku). Kemudian kaum Muslim tetap menggunakan uang dinar yang mengacu pada (bentuk) dinar Byzantium dan dirham Sasanid, hanya terdapat tambahan kata Islam dengan menggunakan huruf Arab. Keadaan ini berlangsung terus sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada tahun 75 atau 76 H Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham yang berciri khas Islam, yang mengandung teks-teks Islam dengan menggunakan khath kufi, sedangkan bentuk Sasanid ditinggalkan. Pada tahun 77 H dicetak dinar yang berciri khas Islam, dan terukir di dalamnya teks-teks Islami dengan khath Arab kufi, sedangkan dinar yang berbentuk Byzantium ditinggalkan. Setelah Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham dan dinar yang berciri khas Islam, maka kaum Muslim memiliki mata uang yang berciri khas Islam, dan menanggalkan mata uang lainnya.
terutama yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, maka mereka berpikir untuk mencari barang dasar yang memiliki nilai intrinsik. Selain itu, bisa memberikan kemudahan dalam peredarannya sehingga dapat dijadikan tolok ukur yang menilai seluruh barang dan jasa. Lalu
muncullah mata uang, yang menjadikannya satu-satunya tolok ukur. Setelah manusia di masa lalu mengetahui bahwa logam mulia, emas dan perak memiliki nilai intrinsik, maka mereka menjadikan keduanya sebagai mata uang. Kemudian mereka mencetak dinar dan dirham.
Merupakan timbangan dasar yang populer di kalangan mereka, dimana satu mitsqal sama dengan 22 qirath kurang satu habbah. Ukuran sepuluh dirham pada saat itu sama dengan tujuh mitsqal. Setelah Islam datang Rasulullah saw menetapkan (dengan taqrir, penggunaan) dinar dan dirham tersebut, dan menetapkannya sebagai mata uang. Rasulullah juga menetapkan timbangan mata uang dinar dan dirham seperti yang telah berlangsung pada Quraisy. Dari Thawus dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran maka
takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan oleh al-Baladzuriy dari Abdullah bin Tsa’labah bin Sha’ir:
Dinar Hirakliy dan dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Akan tetapi mereka tidak menggunakannya dalam jual beli, kecuali menjadikannya (timbangan) lantakan. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Timbangannya adalah 22 qirath kurang (satu dirham) Kisra. Dan timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal. Satu rithl sama dengan 12 uqiyah, dan setiap satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Dan Rasulullah saw membiarkan hal itu. Begitu pula Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Dengan demikian, kaum Muslim telah menggunakan bentuk, cetakan dan gambar dinar Hirakliy dan dirham Kisra pada masa Rasulullah saw, Khalifah Abubakar Shiddiq dan awal dari masa Khalifah Umar. Pada tahun ke-20 Hijriyah atau pada tahun ke-8 dari masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid. Bentuk dan timbangannya tetap mengacu pada (dirham) Kisra, gambar dan tulisannya bermotif Bahlawiyah (Pahlevi). Hanya saja beliau menambah tulisannya dengan menggunakan huruf Arab kufi, misalnya(dengan nama Allah) dan (dengan nama Allah Rabbku). Kemudian kaum Muslim tetap menggunakan uang dinar yang mengacu pada (bentuk) dinar Byzantium dan dirham Sasanid, hanya terdapat tambahan kata Islam dengan menggunakan huruf Arab. Keadaan ini berlangsung terus sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada tahun 75 atau 76 H Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham yang berciri khas Islam, yang mengandung teks-teks Islam dengan menggunakan khath kufi, sedangkan bentuk Sasanid ditinggalkan. Pada tahun 77 H dicetak dinar yang berciri khas Islam, dan terukir di dalamnya teks-teks Islami dengan khath Arab kufi, sedangkan dinar yang berbentuk Byzantium ditinggalkan. Setelah Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham dan dinar yang berciri khas Islam, maka kaum Muslim memiliki mata uang yang berciri khas Islam, dan menanggalkan mata uang lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar