
Baitul Mal sebagai sebuah lembaga didirikan pertama kalinya setelah turunnya firman Allah Swt -yakni di Badar seusai perang, dan saat itu para sahabat berselisih tentang ghanimah-:
Mereka (para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman. (TQS. al-Anfal [8]: 1)
Diriwayatkan dari Said bin Zubair yang berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat al-Anfal, maka dia menjawab: ‘surat al-Anfal turun di Badar.’ Ghanimah Badar merupakan harta pertama yang diperoleh kaum Muslim setelah ghanimah yang didapat dari ekspedisi (sarayah) Abdullah bin Jahsyi. Pada saat itu Allah menjelaskan hukum tentang pembagiannya dan menjadikannya sebagai hak seluruh kaum Muslim. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasul saw untuk membagikannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan kaum Muslim, sehingga ghanimah tersebut menjadi hak Baitul Mal. Pembelanjaan harta tersebut dilakukanoleh Khalifah sesuai dengan pendapatnya dalam rangka merealisasikan kemaslahatan mereka (kaum Muslim). Adapun Baitul Mal yang berarti tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar, maka di masa Nabi saw belum merupakan tempat yang khusus. Ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Lagi pula hampir selalu habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Pada saat itu Rasulullah saw segera membagikan harta ghanimah, dan seperlima bagian darinya (alakhmas) segera setelah selesainya peperangan tanpa menundanundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera membelanjakannya sesuai ketentuan. Handhalah bin Shaifiy -yang juga salah seorang penulis Rasulullah saw meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata, ‘Suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku selama tiga hari, lalu aku laporkan kepada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur, sementara di sisi beliau tidak ada apapun’.
Biasanya Rasulullah saw membagi-bagikan harta pada hari itu juga. Hasan bin Muhammad menyatakan, “Bahwasanya Rasulullah saw tidak pernah menyimpan harta, baik siang maupun malam.” Dengan kata lain, apabila harta itu datang pada pagi hari, tidak sampai setengah hari harta tersebut sudah habis dibagikan. Demikian juga jika harta itu datang di siang hari, maka tidak pernah sampai tersisa hingga malam harinya. Karena itu, tidak pernah ada harta tersisa yang memerlukan tempat penyimpanan atau arsip tertentu. Keadaan tersebut terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah saw. Ketika Abubakar menjadi Khalifah, cara seperti itu pun berlangsung di tahun pertama kekhilafahannya. Yaitu, jika datang harta kepadanya dari sebagian daerah kekuasaannya, maka ia membawanya ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya di antara orang-orang yang berhak menerimanya. Kadang-kadang Khalifah Abubakar menugaskan Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk melakukannya. Hal ini dapat diketahui pada saat Abu Ubaidah berkata kepadanya: ‘Aku telah memberikan (membagikan) harta (yang engkau berikan) hingga tidak bersisa’. Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya, ia mendirikan cikal bakal Baitul Mal, yaitu dengan mengkhususkan suatu tempat di rumahnya untuk menyimpan harta yang masuk ke kota Madinah. Ia membelanjakan semua harta yang ada di tempat tersebut untuk kaum Muslim dan kemaslahatan mereka.
Setelah Abubakar wafat, Umar menjadi Khalifah. Saat itu juga ia mengumpulkan para bendaharawan serta memasuki rumah Abubakar, seraya membuka Baitul Mal. Ia hanya mendapatkan satu dinar di dalamnya, itupun terjadi karena kelalaian petugasnya. Ketika pembebasan-pembebasan (futuhat) wilayah lain semakin banyak pada masa Umar, dan kaum Muslim berhasil membebaskan negeri Persia dan Romawi, maka semakin banyak pula harta yang mengalir ke kota Madinah. Khalifah Umar lalu membuat bangunan khusus untuk menyimpan harta (Baitul Mal), membentuk bagian-bagiannya, mengangkat para penulisnya, menetapkan santunan untuk para penguasa dan untuk keperluan pembentukan tentara. Meski kadangkadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid, akan tetapi dia akan segera membagi-bagikannya juga tanpa ditundatunda lagi. Ibnu Abbas berkata: ‘Umar pernah memanggilku. Ketika itu di hadapannya ada emas terhampar di lantai masjid, maka ia berkata: ‘Kemarikan emas itu dan bagikan kepada rakyat. Sesungguhnya Allah lebih Mengetahui telah terjadinya penahanan emas ini pada masa Nabi- Nya dan masa Abubakar.’ Lalu diberikannya pula kepadaku, apakah kebaikan atau keburukan yang dikehendaki-Nya’. Abdurahman bin Auf berkata: ‘Umar pernah mengutusku, ketika itu ia sudah terbungkuk (tua), lalu aku masuk dan ia menarik tanganku masuk ke dalam sebuah ruangan. Pada saat itu keadaannya sudah lemah, ia berkata:
‘Inilah lemahnya keluarga al-Khaththab di hadapan Allah, demi Allah seandainya kami memuliakan-Nya, maka jika kedua sahabatku (Muhammad saw. dan Abubakar) melaksanakan suatu perkara niscaya aku (pasti) mengikutinya.’
Selanjutnya Abdurrahman berkata:
‘Ketika aku melihat apa yang dibawa Umar, maka aku katakan: ‘Duduklah bersama kami wahai Amirul Mukminin, mari kita bertukar pikiran’.
Ia berkata, lalu kami duduk dan menuliskan nama-nama penduduk Madinah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, isteri-isteri Rasul saw. dan yang selain dari itu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kaum Muslim harus memiliki Baitul Mal. Yaitu tempat yang di dalamnya terkumpul harta, di dalamnya terjaga bagian-bagiannya, dikeluarkan darinya santunan bagi para penguasa dan dibagikan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

